A. Kartu debit
1. ciri-ciri kartu debit :
1.
kartu debit berlogo “VISA Elrctron” atau “MastrerCard
Electonic”
2.
yang perlu diperhatikan bukanlah bank
penerbitnya, namun logonya
3.
nomor kartu
4.
masa berlaku
5.
nama pemegang kartu
6.
nomor identifikasi dari bank penerbit
7.
hologram (gambar 3 dimensi) khususnya untuk :
Master Card, Visa, Astra Card, BCA card
2. cara menggunakan kartu debit :
·
Saat Anda menerima kartu debit, Anda akan diberi nomor PIN (Personal
Identification Number). Anda perlu mengamankan kartu debit Anda dengan
nomor PIN yang tidak mudah ditebak dan merahasiakannya.
·
Begitu kartu Anda diaktifkan dan Anda ingin melakukan pembelian, Anda
hanya perlu memberikan kartu kepada petugas kasir untuk digesek, sama seperti
kartu kredit. Sebagai catatan: sebagian besar toko dan outlet di mal-mal di
Indonesia kini memiliki fasilitas ini.
·
Terakhir, simpan tanda terima sebagai catatan pribadi.
B. kartu kredit
1. ciri-ciri kartu kredit :
a.
Tampak Muka :
1) Nomor kartu
2) Masa berlaku
3) Nama pemegang kartu
4) Logo dan nama dari bank penerbit
5) Nomor identifikasi dari bank penerbit.
6) Hologram (gambar tiga dimensi) khususnya untuk :
Master Card, Visa, Astra Card, BCA Card.
b.
Tampak Belakang
1) Signature Panel (Panel tanda tangan)
2) Magnetic Stripe
3) Debosing number (nomor yang dicetak
tenggelam) yang sama dengan
tercetak di depan.
2. cara menggunakan kartu kredit :
·
Saat Menerima Kartu
1. Pastikan kartu kredit yang Anda terima berada dalam
amplop tertutup dan dikirim oleh Bank/ Lembaga Keuangan penerbit kartu kredit kemana
Anda mengirimkan aplikasi.
2. Segera tandatangani kartu kredit yang baru Anda
terima.
3. Akan lebih baik bila pada muka kartu kredit terdapat
foto Anda, dengan demikian akan mudah terdeteksi bila ternyata ada orang lain
yang menggunakan kartu Anda.
4. Bila Anda telah mendapatkan PIN, segera ganti PIN
tersebut dengan yang mudah Anda ingat (jangan gunakan tanggal lahir Anda,
karena angka ini mudah dilacak orang lain).
·
Saat Melakukan Transaksi
1. Kartu kredit diterbitkan atas nama pribadi Anda,
sehingga hanya Anda yang boleh menggunakannya. Jangan pernah memberikan kartu
kredit Anda pada orang lain, termasuk keluarga dan orang terdekat sekalipun.
2. Jangan pernah memberitahukan PIN Anda pada orang lain.
Karena PIN bersifat rahasia dan dapat digunakan untuk pengambilan tunai di ATM.
3. Jangan pula memberikan informasi data pribadi mengenai
kartu kredit Anda seperti nama gadis ibu kandung, masa berlaku kartu kredit, 3
(tiga) angka dibelakang kartu, ataupun limit kartu kredit Anda kepada pihak
yang tidak berkepentingan.
4. Simpan kartu kredit Anda ditempat yang aman.
5. Pastikan staf merchant dimana Anda bertranskasi
langsung membawa kartu Anda ke tempat kasir dan bukan ke tempat lainnya.
6. Sebelum mendandatangani sales draft, pastikan bahwa
jumlah transaksi yang tercetak di sales draft sesuai dengan jumlah t ransaksi
yang Anda belanjakan. Dengan demikian Anda terhindar dari kewajiban membayar
tagihan yang bukan transaksi Anda.
7. Pastikan bahwa kasir hanya menggesek kartu Anda 1
(satu) kali saja untuk setiap transaksi. Hal ini untuk menghindari adanya 2
(dua) kali penagihan dengan jumlah transaksi yang sama, pada waktu dan tempat
yang sama.
8. Pastikan staf merchant mengembalikan kartu kredit Anda
setelah transaksi selesai.
9. Simpanlah kembali karu Anda dan simpan pula sales
draft transaksi Anda untuk dicocokkan dengan tagihan yang Anda terima di
kemudian hari.
10. Bila Anda bertransksi di dunia maya (on-line
transaction), pastikan bahwa tempat Anda bertransaksi adalah tempat yang aman
dari kemungkinan penyalahgunaan kartu kredit.
11. Bila Anda mendapat tawaran dari merchant yang
menggunakan telepon, surat ataupun internet (Mail, Phone and Internet Order
Transaction), pastikan bahwa Anda telah mengetahui produk dan jasa yang
ditawarkan dan telah setuju dengan penawaran tersebut, sebelum Anda memberikan
16 digit nomor kartu kredit Anda.
·
Saat Menerima Tagihan
1. Teliti jumlah yang ditagihkan bank dengan jumlah
transaksi yang Anda lakukan sebelumnya, termasuk tagihan atas penggunaan kartu
tambahan, jika ada.
2. Bila terdapat tagihan yang tidak sesuai, segera
laporkan kepada Penerbit kartu kredit Anda. Jangan ditunda-tunda, karena Bank
Penerbit tidak akan melayani pengaduan Anda setelah 45 (empat puluh lima) hari
sejak tanggal penagihan Anda.
3. Apabila setelah 45 (empat puluh lima) hari sejak
tanggal penagihan ternyata tidak ada pengaduan dari Anda, maka Penerbit kartu
kredit menganggap tagihan Anda telah sesuai.
4. Lakukan pembayaran tagihan kartu kredit Anda sebelum
tanggal jatuh tempo yang tertera dalam Lembar Tagihan, dengan pilihan jumlah
pembayaran yang sesuai.
·
Apabila Kartu Hilang/dicuri
1. Segera melapor ke Penerbit kartu kredit dalam waktu
1x24 jam agar kartu kredit Anda diblokir.
Usaha ini untuk menghindari pemakaian kartu kredit oleh
pihak lain. Dengan demikian Anda
juga terhindar dari penagihan atas transaksi yang tidak
Anda lakukan.
2. Selama Anda tidak melaporkan kehilangan kepada
Penerbit kartu kredit, transaksi yang
terjadi menjadi tanggung jawab Anda sebagai pemegang
kartu. Jangan lupa untuk memberikan
surat pernyataan kehilangan yang Anda tandatangani.
3. Mintalah kartu kredit yang baru untuk menggantikan
kartu kredit Anda yang hilang. Perhatikan dokumen yang harus dipenuhi untuk
melaporkan kehilangan kartu kredit Anda.
4. Pastikan kartu kredit lama Anda yang hilang sudah
ditutup.
C. cek
1. ciri-ciri cek :
1. Nama cek dimuatkan dalam
teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa cek itu ditulisnya;
2. Perintah tak bersyarat
untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3. Nama orang yang harus
membayarnya (tertarik);
4. Penetapan tempat dimana
pembayaran harus dilakaukan;
5. Tanggal dan tempat cek
ditariknya;
6. Tandatangan orang yang
mengeluarkan cek itu (penarik).
2. cara menggunakan cek :
Penggunaan cek pada prinsipnya tunduk pada aturan spesifik bank yang
mengeluarkan cek, serta aturan bank Indonesia. Guna menghindari penipuan dan
peredaran cek kosong, beberapa hal berikut ini perlu diperhatikan:
1.
Pemilik rekening giro (selanjutnya disebut penarik) harus menyediakan
sejumlah dana yang tertulis pada cek pada saat pencairan atau cek diunjukkan
kepada bank tertarik. Penarik adalah pemilik rekening giro dan atau orang yang
diberi kuasa oleh pemilik rekening guna membayar, memindah buku atau
mentransfer dana kepada pemegang atau orang yang disebutkan dalam lembaran cek.
Bank tertarik adalah bank yang menerima perintah pembayaran oleh pemilik
rekening giro menggunakan lembaran cek atau bilyet.
2.
Kadaluarsa lembaran cek dihitung setelah enam bulan. Tanggal kadaluarsa
dihitung sejak tanggal berakhirnya waktu penawaran. Tenggat waktu mengunjukkan
cek adalah 70 hari sejak waktu atau tanggal penarikan.
3.
Apabila rekening giro tidak memiliki dana mencukupi saat cek diunjukkan
maka cek yang diberikan disebut sebagai cek kosong.
4.
Coretan yang ada pada setiap lembar cek harus ditandatangani oleh
pemilik rekening. Tanpa tandatangan tersebut cek dinyatakan tidak berlaku.
5.
Saat cek dinjukkan kepada bank tertarik dan rekening giro tidak memiliki
dana yang mencukupi, maka cek tersebut disebut sebagai cek kosong.
6.
Perbedaan antara nominal angka dan yang ditulis dalam huruf pada setiap
lembaran cek mungkin saja terjadi. Apabila ini terjadi, maka nilai yang akan
diacu adalah nominal atau nilai yang tertera ditulis dalam huruf.
D. giro bilyet :
1. ciri-ciri giro bilyet :
1.
Nama bilyet giro dan nomor bilyet giro yang
bersangkutan
2.
Nama tertarik
3.
Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk
memindah bukukan dana atas beban rekening penarik
4.
Nama dan nomor rekening pemegang
5.
Nama bank penerima
6.
Jumlah dana yang dipindahkan baik dalam angka
maupun dalam huruf selengkap-lengkapya
7.
Tempat dan tanggal penarikan
8.
Tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi
dengan cap atau stempel dengan persyaratan pembukaan rekening
2. cara menggunakan giro bilyet :
1.
Bilyet giro yang diserahkan kepada Bank sebelum tanggal atau waktu
pencairan efektif akan ditolak oleh bank. Bank tidak perlu memeriksa
ketersediaan dana jika dilakukan di luar tanggal efektif.
2.
Tanggal efektif adalah waktu mulai berrlakunya pemindahbukuan. Tanggal
ini harus berada pada tenggat waktu penawaran.
3.
BG yang ditawarkan kepada bank tertuju sesudah berakhirnya tenggang
waktu masih tetap dicairkan dengan dua catatan, yaitu ketersediaan dana atau tidak
dibatalkan oleh penarik.
Apakah Anda mencari pinjaman? Anda membutuhkan Kredit Usaha, Kredit Tanpa Agunan, Kredit Perumahan, Atau yang Anda menolak pinjaman oleh bank atau lembaga keuangan untuk satu atau lebih alasan? Anda memiliki tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! perusahaan pinjaman Nicole Morgan kita terbatas dalam memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu pada tingkat bunga rendah dan terjangkau dari 2%. Silahkan hubungi kami melalui e-mail hari ini melalui nicolemorganloan@gmail.com
BalasHapusKami memberikan pinjaman mulai dari Jumlah minimum 5.000 untuk 500.000.000,00 pada mata uang berikut: Inggris Dolar Negara, Eropa dan Great British Pounds (GBP).
DATA PEMOHON:
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat: a
4) Negara:
5) Sex:
6) Status Pernikahan:
7) Pekerjaan:
8) Nomor Telepon:
9) posisi Saat ini di tempat kerja:
10) Pendapatan Bulanan:
11) Jumlah Pinjaman Dibutuhkan:
12) Durasi Pinjaman:
13) Tujuan Pinjaman:
14) Agama:
15) Apakah Anda menerapkan sebelum:
16) Tanggal lahir:
Mrs NICOLE MORGAN
trimakasih gan sudah berbagi ilmu sangat bermanfaat sekali gan,salam sukses gan,,
BalasHapus