Jumat, 12 Juni 2015

fasilitas OJK dan tugas BI yang dialihkan kepada OJK

Fasilitas yang diberikan ojk kepada masyarakat
1.    Salah satunya dengan memfasilitasi pertemuan antar kedua belah pihak yang di damping oleh pengawas dari ojk
2.    Memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan
3.    Membuat mekanisme pengaduan konsumen yabg di rugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan
Tugas bank Indonesia yang dialihkan kepada ojk
1.    Tugas pengaturan dan pengawasan yang berkaitan dengan microprudential, sedangkan bank Indonesia tetap memiliki tugas pengaturan perbankan terkait macroprudential
2.    Tugas pengaturan ojk dan bi
Terdapat ketentuan yang menentukan tentang kewenangan ojk yang berkaitan dengan tugas mengatur bank.
3.    Tugas pengawasan ojk dan bi
Terdapat ketentuan tentang kewenangan ojk yang berkaitan dengan tugas pengawasan terhadap bank

Tidak ada komentar:

Posting Komentar