Jumat, 12 Juni 2015

pegadaian, asuransi dan leasing


A.Perusahaan pegadaian
1. dasar hukum pendirian
·        Uu pasal 1150 “gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak
2. sumber dana/ permodalan
·        Modal sendiri
·        Penyertaan modal pemerintah
3.kegiatan pokok usaha
·        penghimpunan dana (funding product), yang menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
4.cara perhitungan laba
·        laporan laba-rugi dilakukan dengan mengutip saldo-saldo akun nominal seperti pendapatan dan biaya-biaya yang berada pada kolom laba-rugi dalam neraca lajur.
B.perusahaan asuransi
            1.dasar hukum pendirian
·        uu no. 2 tahun 1992 “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
2.sumber dana/permodalan
·        Sumber utama dana perusahaan asuransi berasal dari: 
1. Modal disetor 
2. Premi asuransi 
3.kegiatan pokok usaha
·        perusahaan asuransi kerugian, perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian.
·        Perusahaan asuransi jiwa, perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
·        Perusahaan reasuransi, perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan.


C.perusahaan leasing
1. dasar hukum pendirian
·        Kepres 61/1988 tentang lembaga pembiayaan dan kep menkeu 1251/KMK.013/1988 tentang ketentuan dan tatacara pelaksanaan lembaga pembiayaan
2.sumber dana/permodalan
                        1) modal intern
a.       Modal disetor
b.       Laba ditahan
c.       Penyusutan
2) modal ekstern
a.       Pinjaman dari bank
b.       Pinjaman dari lkbb
c.       Sumber dana luar negeri
3. kegiatan pokok usaha
1)       Sewa guna usaha,
2)     Anjak piutang
3)     Usaha kartu kredit,
4)     Pembiayaan konsumen,



Tidak ada komentar:

Posting Komentar