A.Perusahaan
pegadaian
1. dasar hukum pendirian
·
Uu pasal 1150
“gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas
suatu barang bergerak
2. sumber dana/ permodalan
·
Modal sendiri
·
Penyertaan
modal pemerintah
3.kegiatan pokok usaha
·
penghimpunan dana
(funding product), yang menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam
bentuk simpanan.
4.cara perhitungan laba
·
laporan laba-rugi
dilakukan dengan mengutip saldo-saldo akun nominal seperti pendapatan dan
biaya-biaya yang berada pada kolom laba-rugi dalam neraca lajur.
B.perusahaan
asuransi
1.dasar hukum pendirian
·
uu no. 2 tahun
1992 “Asuransi
atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana
pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi
asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari
suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
2.sumber dana/permodalan
·
Sumber utama dana perusahaan asuransi berasal dari:
1. Modal disetor
2. Premi asuransi
1. Modal disetor
2. Premi asuransi
3.kegiatan pokok usaha
·
perusahaan
asuransi kerugian, perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko
atas kerugian.
·
Perusahaan
asuransi jiwa, perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang
dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
·
Perusahaan
reasuransi, perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap
risiko yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan.
C.perusahaan
leasing
1. dasar hukum pendirian
·
Kepres 61/1988
tentang lembaga pembiayaan dan kep menkeu 1251/KMK.013/1988 tentang ketentuan
dan tatacara pelaksanaan lembaga pembiayaan
2.sumber dana/permodalan
1) modal intern
a.
Modal disetor
b.
Laba ditahan
c.
Penyusutan
2) modal ekstern
a.
Pinjaman dari
bank
b.
Pinjaman dari
lkbb
c.
Sumber dana luar
negeri
3. kegiatan pokok usaha
1)
Sewa guna usaha,
2)
Anjak piutang
3)
Usaha kartu
kredit,
4)
Pembiayaan
konsumen,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar