Berkendara Mengutamakan
Kedisiplinan untuk Keselamatan, bukan Kecepatan
Kendaraanbermotorsebagaialattransportasidarat
di Indonesia telahmenyulapjalan-jalan di
setiappelosoknegeriinimenjadipenuhwarna. Dalamkesehariannyaaktivitasmanusia
Indonesia begituramaimenggunakankendaraanroda 2 danroda 4 (khususnya)
sebagaialattransportasi yang sangatmemadaimenujusuatutempattujuan.
Padatnyakonsentrasimasyarakatberkendaramenyebabkanterjadinyakepadatan volume
kendaraan, yang takjarangmenyebabkanterjadinyakemacetan di hampir
sudutjalannegeriini.
Dibaliksemuafenomenadijalanan, para
pengendarakendaraanbermotorwajibmemahamidanmentaatisetiaphal yang
berlakudalamberlalulintas;
mulaidarikelengkapansuratkendaraanbermotordansuratizinmengemudi,
kondisipengemudidankondisikendaraan, pemahamantentangrambu-rambu/markajalan,
dan tips sertatrikpositifdalamberkendara yang aman.
sesorangdikatakanberdisiplinmematuhiperaturanberlalu-lintasjikaiamematuhiperaturantentangapa
yang tidakblehpadasaatberlalu-lintas di jalan, baikdalmbentukrambu-rambuatau
pun tidak. Laranganmenjalankankendaraanmelebihibatas-bataskecepatantertentu di
tempat-tempattertentu. Laranganmedahuluikendaraanlain,
dansebagaunnyaperaturandalambentukrambu-rambusudahkitakenalibentukmaupunwujudnya,
seperti: laranganperkiruntuktempat-tempattertentu;
laranganmelintasuntukjenis-jenismobilangkutantertentupadajalan-jalantertentu;
laranganmenjalankanbataskecepatan di jalur-jalurtertentu;
sedangrambu-rambudapatberupakonvensietikaberlalulintas.
Kurangnya public
safety awareness yang
dimilikimasyarakatmenyebabkanmasyarakatdalamberlalulintastidakmengutamakankeselamatandanlebihbanyakmengutamakankecepatandanfaktorekonomi.
Terkadangjugamsyarakattidakterlalupedulitetangkeselamatandiripengemudi,seperti:
parker sembrangan di jalantolpadahalitusangatberbahayabagipeengemudilainnya
yang melintas. Iniadalahbentukdisiplindalamberkendara motor yang
sesuaidalamperaturan Negara tentangbentukkedisiplinandalamberkendara motor
yaitu : helm berstandar SNI, keadaankendaraan yang
prima, kelengkapansuratseperti SIM sebagaitandatelahcakapberkendaraan, STNK
sebagaitandakepemilikan, mematuhirambu - rambu yang ada, pengaman dada, sarungtangandansepatu,
pengendaradalamkeadaansehatatau prima.
Jadi, wajibbagisetiappengendarakendaraanbermotoruntukmembawaSuratTandaNomorKendaraan
(STNK) sebagaibuktikendaraan yang sahdanSuratIzinMengemudi (SIM)
sebagaibuktibahwaseseorangtelahlayakdanlolosujiuntukmenggunakankendaraanbermotor.
Baik STNK maupun SIM wajibtercatatsecararesmi di KepolisianRepublik Indonesia,
sebagaibuktiHukum yang sahdalamhalberkendara.
Jikaandabelummemahamirambu-rambu/markajalan
yang menjadiaturanutamadalamberlalu-lintas, makajanganmenggunakankendaraanbermotor!
Karenahalinisangatpentingbagikeselamamtandiriandadankeselamatan orang lain
dalamberkendaraserta para pejalan kaki yang menggunakanbahujalanuntukberjalan
kaki danzebra cross sebagaitempatmenyeberangjalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar