Jumat, 12 Juni 2015

teks eksposisi " berkendara mengutamakan kedisiplinan untuk keselamatan, bukan kecepatan"

Berkendara Mengutamakan Kedisiplinan untuk Keselamatan, bukan Kecepatan

 

Kendaraanbermotorsebagaialattransportasidarat di Indonesia telahmenyulapjalan-jalan di setiappelosoknegeriinimenjadipenuhwarna. Dalamkesehariannyaaktivitasmanusia Indonesia begituramaimenggunakankendaraanroda 2 danroda 4 (khususnya) sebagaialattransportasi yang sangatmemadaimenujusuatutempattujuan. Padatnyakonsentrasimasyarakatberkendaramenyebabkanterjadinyakepadatan volume kendaraan, yang takjarangmenyebabkanterjadinyakemacetan di hampir  sudutjalannegeriini.

Dibaliksemuafenomenadijalanan, para pengendarakendaraanbermotorwajibmemahamidanmentaatisetiaphal yang berlakudalamberlalulintas; mulaidarikelengkapansuratkendaraanbermotordansuratizinmengemudi, kondisipengemudidankondisikendaraan, pemahamantentangrambu-rambu/markajalan, dan tips sertatrikpositifdalamberkendara yang aman.
sesorangdikatakanberdisiplinmematuhiperaturanberlalu-lintasjikaiamematuhiperaturantentangapa yang tidakblehpadasaatberlalu-lintas di jalan, baikdalmbentukrambu-rambuatau pun tidak. Laranganmenjalankankendaraanmelebihibatas-bataskecepatantertentu di tempat-tempattertentu. Laranganmedahuluikendaraanlain, dansebagaunnyaperaturandalambentukrambu-rambusudahkitakenalibentukmaupunwujudnya, seperti: laranganperkiruntuktempat-tempattertentu; laranganmelintasuntukjenis-jenismobilangkutantertentupadajalan-jalantertentu; laranganmenjalankanbataskecepatan di jalur-jalurtertentu; sedangrambu-rambudapatberupakonvensietikaberlalulintas.

Kurangnya  public safety awareness  yang dimilikimasyarakatmenyebabkanmasyarakatdalamberlalulintastidakmengutamakankeselamatandanlebihbanyakmengutamakankecepatandanfaktorekonomi. Terkadangjugamsyarakattidakterlalupedulitetangkeselamatandiripengemudi,seperti: parker sembrangan di jalantolpadahalitusangatberbahayabagipeengemudilainnya yang melintas. Iniadalahbentukdisiplindalamberkendara motor yang sesuaidalamperaturan Negara tentangbentukkedisiplinandalamberkendara motor yaitu : helm berstandar SNI, keadaankendaraan yang prima, kelengkapansuratseperti SIM sebagaitandatelahcakapberkendaraan, STNK sebagaitandakepemilikan, mematuhirambu - rambu yang ada, pengaman dada, sarungtangandansepatu, pengendaradalamkeadaansehatatau prima.
Jadi, wajibbagisetiappengendarakendaraanbermotoruntukmembawaSuratTandaNomorKendaraan (STNK) sebagaibuktikendaraan yang sahdanSuratIzinMengemudi (SIM) sebagaibuktibahwaseseorangtelahlayakdanlolosujiuntukmenggunakankendaraanbermotor. Baik STNK maupun SIM wajibtercatatsecararesmi di KepolisianRepublik Indonesia, sebagaibuktiHukum yang sahdalamhalberkendara.
Jikaandabelummemahamirambu-rambu/markajalan yang menjadiaturanutamadalamberlalu-lintas, makajanganmenggunakankendaraanbermotor! Karenahalinisangatpentingbagikeselamamtandiriandadankeselamatan orang lain dalamberkendaraserta para pejalan kaki yang menggunakanbahujalanuntukberjalan kaki danzebra cross sebagaitempatmenyeberangjalan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar