Jumat, 12 Juni 2015

kartu debit, kredit, cek dan giro bilyet


A. Kartu debit
1. ciri-ciri kartu debit : 
1.   kartu debit berlogo “VISA Elrctron” atau “MastrerCard Electonic”
2.   yang perlu diperhatikan bukanlah bank penerbitnya, namun logonya
3.   nomor kartu
4.   masa berlaku
5.   nama pemegang kartu
6.   nomor identifikasi dari bank penerbit
7.   hologram (gambar 3 dimensi) khususnya untuk : Master Card, Visa, Astra Card, BCA card
2. cara menggunakan kartu debit :
·         Saat Anda menerima kartu debit, Anda akan diberi nomor PIN (Personal Identification Number). Anda perlu mengamankan kartu debit Anda dengan nomor PIN yang tidak mudah ditebak dan merahasiakannya.
·         Begitu kartu Anda diaktifkan dan Anda ingin melakukan pembelian, Anda hanya perlu memberikan kartu kepada petugas kasir untuk digesek, sama seperti kartu kredit. Sebagai catatan: sebagian besar toko dan outlet di mal-mal di Indonesia kini memiliki fasilitas ini.
·         Terakhir, simpan tanda terima sebagai catatan pribadi.
B. kartu kredit
1. ciri-ciri kartu kredit :
a. Tampak Muka :
1) Nomor kartu
2) Masa berlaku
3) Nama pemegang kartu
4) Logo dan nama dari bank penerbit
5) Nomor identifikasi dari bank penerbit.
6) Hologram (gambar tiga dimensi) khususnya untuk : Master Card, Visa, Astra Card, BCA Card.       
b. Tampak Belakang
1) Signature Panel (Panel tanda tangan)
2) Magnetic Stripe
3) Debosing number (nomor yang dicetak tenggelam) yang sama dengan
tercetak di depan.
2. cara menggunakan kartu kredit :
·         Saat Menerima Kartu
1. Pastikan kartu kredit yang Anda terima berada dalam amplop tertutup dan dikirim oleh Bank/ Lembaga Keuangan penerbit kartu kredit kemana Anda mengirimkan aplikasi.
2. Segera tandatangani kartu kredit yang baru Anda terima.
3. Akan lebih baik bila pada muka kartu kredit terdapat foto Anda, dengan demikian akan mudah terdeteksi bila ternyata ada orang lain yang menggunakan kartu Anda.
4. Bila Anda telah mendapatkan PIN, segera ganti PIN tersebut dengan yang mudah Anda ingat (jangan gunakan tanggal lahir Anda, karena angka ini mudah dilacak orang lain).
·         Saat Melakukan Transaksi
1. Kartu kredit diterbitkan atas nama pribadi Anda, sehingga hanya Anda yang boleh menggunakannya. Jangan pernah memberikan kartu kredit Anda pada orang lain, termasuk keluarga dan orang terdekat sekalipun.
2. Jangan pernah memberitahukan PIN Anda pada orang lain. Karena PIN bersifat rahasia dan dapat digunakan untuk pengambilan tunai di ATM.
3. Jangan pula memberikan informasi data pribadi mengenai kartu kredit Anda seperti nama gadis ibu kandung, masa berlaku kartu kredit, 3 (tiga) angka dibelakang kartu, ataupun limit kartu kredit Anda kepada pihak yang tidak berkepentingan.
4. Simpan kartu kredit Anda ditempat yang aman.
5. Pastikan staf merchant dimana Anda bertranskasi langsung membawa kartu Anda ke tempat kasir dan bukan ke tempat lainnya.
6. Sebelum mendandatangani sales draft, pastikan bahwa jumlah transaksi yang tercetak di sales draft sesuai dengan jumlah t ransaksi yang Anda belanjakan. Dengan demikian Anda terhindar dari kewajiban membayar tagihan yang bukan transaksi Anda.
7. Pastikan bahwa kasir hanya menggesek kartu Anda 1 (satu) kali saja untuk setiap transaksi. Hal ini untuk menghindari adanya 2 (dua) kali penagihan dengan jumlah transaksi yang sama, pada waktu dan tempat yang sama.
8. Pastikan staf merchant mengembalikan kartu kredit Anda setelah transaksi selesai.
9. Simpanlah kembali karu Anda dan simpan pula sales draft transaksi Anda untuk dicocokkan dengan tagihan yang Anda terima di kemudian hari.
10. Bila Anda bertransksi di dunia maya (on-line transaction), pastikan bahwa tempat Anda bertransaksi adalah tempat yang aman dari kemungkinan penyalahgunaan kartu kredit.
11. Bila Anda mendapat tawaran dari merchant yang menggunakan telepon, surat ataupun internet (Mail, Phone and Internet Order Transaction), pastikan bahwa Anda telah mengetahui produk dan jasa yang ditawarkan dan telah setuju dengan penawaran tersebut, sebelum Anda memberikan 16 digit nomor kartu kredit Anda.
·         Saat Menerima Tagihan
1. Teliti jumlah yang ditagihkan bank dengan jumlah transaksi yang Anda lakukan sebelumnya, termasuk tagihan atas penggunaan kartu tambahan, jika ada.
2. Bila terdapat tagihan yang tidak sesuai, segera laporkan kepada Penerbit kartu kredit Anda. Jangan ditunda-tunda, karena Bank Penerbit tidak akan melayani pengaduan Anda setelah 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal penagihan Anda.
3. Apabila setelah 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal penagihan ternyata tidak ada pengaduan dari Anda, maka Penerbit kartu kredit menganggap tagihan Anda telah sesuai.
4. Lakukan pembayaran tagihan kartu kredit Anda sebelum tanggal jatuh tempo yang tertera dalam Lembar Tagihan, dengan pilihan jumlah pembayaran yang sesuai.
·         Apabila Kartu Hilang/dicuri
1. Segera melapor ke Penerbit kartu kredit dalam waktu 1x24 jam agar kartu kredit Anda diblokir.
Usaha ini untuk menghindari pemakaian kartu kredit oleh pihak lain. Dengan demikian Anda
juga terhindar dari penagihan atas transaksi yang tidak Anda lakukan.
2. Selama Anda tidak melaporkan kehilangan kepada Penerbit kartu kredit, transaksi yang
terjadi menjadi tanggung jawab Anda sebagai pemegang kartu. Jangan lupa untuk memberikan
surat pernyataan kehilangan yang Anda tandatangani.
3. Mintalah kartu kredit yang baru untuk menggantikan kartu kredit Anda yang hilang. Perhatikan dokumen yang harus dipenuhi untuk melaporkan kehilangan kartu kredit Anda.
4. Pastikan kartu kredit lama Anda yang hilang sudah ditutup.
       C. cek
1. ciri-ciri cek :  
1.   Nama cek dimuatkan dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa cek itu ditulisnya;
2.   Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3.   Nama orang yang harus membayarnya (tertarik);
4.   Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakaukan;
5.   Tanggal dan tempat cek ditariknya;
6.   Tandatangan orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).
2. cara menggunakan cek :
Penggunaan cek pada prinsipnya tunduk pada aturan spesifik bank yang mengeluarkan cek, serta aturan bank Indonesia. Guna menghindari penipuan dan peredaran cek kosong, beberapa hal berikut ini perlu diperhatikan:
1.   Pemilik rekening giro (selanjutnya disebut penarik) harus menyediakan sejumlah dana yang tertulis pada cek pada saat pencairan atau cek diunjukkan kepada bank tertarik. Penarik adalah pemilik rekening giro dan atau orang yang diberi kuasa oleh pemilik rekening guna membayar, memindah buku atau mentransfer dana kepada pemegang atau orang yang disebutkan dalam lembaran cek. Bank tertarik adalah bank yang menerima perintah pembayaran oleh pemilik rekening giro menggunakan lembaran cek atau bilyet.
2.   Kadaluarsa lembaran cek dihitung setelah enam bulan. Tanggal kadaluarsa dihitung sejak tanggal berakhirnya waktu penawaran. Tenggat waktu mengunjukkan cek adalah 70 hari sejak waktu atau tanggal penarikan.
3.   Apabila rekening giro tidak memiliki dana mencukupi saat cek diunjukkan maka cek yang diberikan disebut sebagai cek kosong.
4.   Coretan yang ada pada setiap lembar cek harus ditandatangani oleh pemilik rekening. Tanpa tandatangan tersebut cek dinyatakan tidak berlaku.
5.   Saat cek dinjukkan kepada bank tertarik dan rekening giro tidak memiliki dana yang mencukupi, maka cek tersebut disebut sebagai cek kosong.
6.   Perbedaan antara nominal angka dan yang ditulis dalam huruf pada setiap lembaran cek mungkin saja terjadi. Apabila ini terjadi, maka nilai yang akan diacu adalah nominal atau nilai yang tertera ditulis dalam huruf.
D. giro bilyet :
1. ciri-ciri giro bilyet :
1.   Nama bilyet giro dan nomor bilyet giro yang bersangkutan
2.   Nama tertarik
3.   Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindah bukukan dana atas beban rekening penarik
4.   Nama dan nomor rekening pemegang
5.   Nama bank penerima
6.   Jumlah dana yang dipindahkan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapya
7.   Tempat dan tanggal penarikan
8.   Tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap atau stempel dengan persyaratan pembukaan rekening
2. cara menggunakan giro bilyet :
1.    Bilyet giro yang diserahkan kepada Bank sebelum tanggal atau waktu pencairan efektif akan ditolak oleh bank. Bank tidak perlu memeriksa ketersediaan dana jika dilakukan di luar tanggal efektif.
2.   Tanggal efektif adalah waktu mulai berrlakunya pemindahbukuan. Tanggal ini harus berada pada tenggat waktu penawaran.
3.   BG yang ditawarkan kepada bank tertuju sesudah berakhirnya tenggang waktu masih tetap dicairkan dengan dua catatan, yaitu ketersediaan dana atau tidak dibatalkan oleh penarik.


2 komentar:

  1. Apakah Anda mencari pinjaman? Anda membutuhkan Kredit Usaha, Kredit Tanpa Agunan, Kredit Perumahan, Atau yang Anda menolak pinjaman oleh bank atau lembaga keuangan untuk satu atau lebih alasan? Anda memiliki tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! perusahaan pinjaman Nicole Morgan kita terbatas dalam memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu pada tingkat bunga rendah dan terjangkau dari 2%. Silahkan hubungi kami melalui e-mail hari ini melalui nicolemorganloan@gmail.com

    Kami memberikan pinjaman mulai dari Jumlah minimum 5.000 untuk 500.000.000,00 pada mata uang berikut: Inggris Dolar Negara, Eropa dan Great British Pounds (GBP).

    DATA PEMOHON:

      1) Nama Lengkap:
      2) Negara:
      3) Alamat: a
      4) Negara:
      5) Sex:
      6) Status Pernikahan:
      7) Pekerjaan:
      8) Nomor Telepon:
      9) posisi Saat ini di tempat kerja:
      10) Pendapatan Bulanan:
      11) Jumlah Pinjaman Dibutuhkan:
      12) Durasi Pinjaman:
      13) Tujuan Pinjaman:
      14) Agama:
      15) Apakah Anda menerapkan sebelum:
      16) Tanggal lahir:
    Mrs NICOLE MORGAN

    BalasHapus
  2. trimakasih gan sudah berbagi ilmu sangat bermanfaat sekali gan,salam sukses gan,,

    BalasHapus